Perbedaan PNS dan PPPK

Perbedaan PNS dan PPPK

Pada saat mendaftar CPNS 2019 saya dihadapkan pada 2 jenis pegawai yaitu: PNS dan PPPK. Dulu sempet bingung karena seingat saya pada tahun-tahun sebelumnya tidak ada pilihan tersebut.

PPPK

Setelah baca sana-sini, pengertian PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan (minimal 1 tahun). Jadi, jika dalam jangka waktu kontrak yang ditetapkan telah selesai maka masa kerja PPPK bisa berakhir atau diperpanjang sesuai kebutuhan. Cara kerja seperti ini mirip dengan swasta.

PPPK berhak memperoleh:

  1. Gaji dan tunjangan.
  2. Cuti.
  3. Perlindungan.
  4. Pengembangan kompetensi.

PNS

Sementara PNS adalah Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Artinya, perbedaan PNS dan PPPK adalah PNS merupakan pegawai tetap di instansi pemerintah sementara PPPK adalah pegawai yang dipekerjakan dengan jangka waktu yang ditetapkan.

PNS berhak memperoleh:

  1. Gaji, tunjangan, dan fasilitas;
  2. Cuti;
  3. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
  4. Perlindungan; dan
  5. Pengembangan kompetensi.


Kesimpulan

Kesimpulan yang membuat saya memutuskan memilih PNS adalah karena PNS ada jaminan hari tua dan pensiun. Saya sadar diri bukan orang yang pintar menabung untuk hari tua, jadi anggap saja “dipaksa” menabung.

Sumber: Ruangguru

Untuk orang yang pintar menabung dan tidak ingin terikat dengan masa kerja yang lama, sebenarnya PPPK pilihan yang tepat. Karena masa kerja lebih fleksibel/kita yang menentukan. Secara nominal gajipun lebih besar PPPK jika dibandingkan dalam masa kerja yang sama. Jika dia secara rutin menyimpan uangnya dalam instrumen investasi yang bagus, maka di masa tua PPPK seharusnya akan sama atau bahkan lebih sejahtera dari PNS.

Pilihan orang memang berbeda-beda. PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Maka bijaklah dalam memilih.

Sumber: Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.